\

newnavbar

Tuesday, 21 April 2015

Pengamanan Laut Natuna Terkendala Alat dan Luas Wilayah

RANAI (HK) Kapolda Kepri, Brigjen Polisi Arman Depari menyebutkan sedikitnya ada dua kendala besar yang merintangi langkah polisi untuk melakukan pengamanan di Laut Kepri, terutama sekali Natuna.


Dua hal tersebut, yakni peralatan yang masih cukup terbatas dan luasnya wilayah laut Indonesia.

Hal itu Dipaparkan Brigjen Arman dihadapan 13 anggota Komisi III DPR RI di Gedung Sri Srindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai beberapa waktu Lalu.

Brigjen Arman menjelaskan, di Kepualauan Kepri, luas daratan hanya seluas 4 persen saja dari total luas wilayah dan sisanya merupakan lautan. Karenanya menurut dia, langkah pengamanan idealnya lebih diperbesar di kawasan perairan.

Dikatkannya, yang terjadi hari ini pengamanan lebih difokukan di wilayah daratan ketimbang di wilayah perairan, padahal jalur kejahatan kebanyakannya melalui lalintas dan aktfitas laut.

"Dari sisi pengamanan sendiri kita jujur masih memerlukan suport yang besar dari pemerintah, terutama sekali pengamanan laut. Karena laut kita yang sebegitu luas hingga saat ini belum mampu kita jaga secara maksimal," kata Brigjen Arman.

Disebutkannya, dalam upaya pengamanan, kekuatan polisi di sisi laut saat ini masih cukup terbatas terutama sekali dari sisi peralatan keamananyanya seperti kapal dan juga personil. Sehingga dari sisi ini kepolisian memerlukan dukungan yang lebih.

"Kendala kita yang pertama adalah sarana dan mungkin juga personil. Untuk di Natuna saja kita belum memiliki kapal yang refresentatif untuk melakukan pengamanan yang ada hanya kapal Speeed kecil dan selebihnya pompong (perahu motor tradisional)," terangnya.

Dengan kondisi di atas tegas Brigjen Arman, jelas kepolisian tidak bisa berbuat banyak di atas laut Natuna yang sangat luas itu dalam hal melakukan pengamanan. Minimnya sarana ini diharapkannya menjadi perhatian pemerintah pusat. Bahkan dalam peninjauan ke Pulau Senoa, Senin siang, bersama Komisi III DPR-RI, pun harus terpaksa meminjam perahu milik masyarakat.

Selanjutnya, luas wilayah perarian juga menjadi kendala tersendiri bagi pihaknya untuk melakukan pengamanan dan selebihnya polisi hanya berwenang melakukan pengamanan laut sejauh 12 mil ke arah laut dari bibir pantai.

Hal ini membuat polisi tidak bisa melakukan penindakan di perairan yang agak jauh jika terdapat pelanggaran di batas lebih dari 12 mil ke arah laut.

"Terus kita juga hanya berwenang melakukan pengamanan di wilayah sejauh 12 mil ke arah laut., lebih dari itu kita tidak memiliki kewenangan," paparnya.

Kejahatan di laut, diyakininya jauh lebih banyak dari yang ada di daratan, Apalagi saat ini memasuki zaman masyarakat ekonomi ASEAN. Dikatakannya, tentu potensi kerawanan akan bertambah karena aktivitas llintas negara semakin banyak. Kejahatan ekonomi, kelautan dan trafficking perlu diantisipasi.

Ketua Komisi III DPR-RI Aziz Syamsudin pun setuju terkait peningkatan kapasitas Polri dan TNI AL di Kabupaten Natuna dan Kepri pada umumnya. "Memang kita akui terkait sarana dan prasarana itu perlu ditingkatkan, kami sudah melihat langsung ke Natuna dan tentunya kami akan serius membahas masalah ini di pusat," tegasnya. (fat)