\

newnavbar

Monday, 23 June 2014

Soal dan Jawaban Hukum Adat


1.  
Dalam hukum adat (terutama Jawa), rukun dan syarat perkawinan  sama dengan yang terdapat dalam hukum Islam, yaitu adanya calon  mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, adanya saksi dan dilaksanakan melalui ijab qabul.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat-syarat perkawinan di sini, adalah syarat-syarat demi kelangsungan perkawinan tersebut. Menurut hukum adat, pada dasarnya syarat-syarat perkawinan dapat diklasifikasikan ke dalam 3 hal, SEBUTKAN?