1. Dalam hukum adat (terutama Jawa), rukun dan syarat perkawinan sama dengan yang terdapat dalam hukum Islam, yaitu adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, adanya saksi dan dilaksanakan melalui ijab qabul.
Sedangkan yang dimaksud dengan
syarat-syarat perkawinan di sini, adalah syarat-syarat demi kelangsungan
perkawinan tersebut. Menurut hukum adat, pada dasarnya syarat-syarat perkawinan
dapat diklasifikasikan ke dalam 3 hal, SEBUTKAN?
Jawab :
a. Mas kawin (bride-price)
b. Pembalasan jasa berupa tenaga kerja
(bride-service)
c. Pertukaran gadis (bride-exchange)
2. Dari
rukun dan syarat perkawinan menurut hukum adat, bagi masyarakat yang hendak
melangsungkan perkawinan, harus mengetahui lebih dahulu siapa pasangan yang
akan dinikahinya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya setelah menjalani kehidupan
rumah tangga tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui
siapa pasangan kita, maka akan terjaga dan terpelihara status perkawinannya.
Adapun perempuan yang boleh dinikahi menurut hukum adat, salah Pada orang jawa yang bilateral, perempuan yang
boleh dinikahi.
diantaranya sebutkan :
Jawab :
perempuan yang bukan saudara sepupu ayahnya,
perempuan yang bukan saudara ayah atau ibunya,
dan perempuan yang
bukan kakak dari isteri kakak kandungnya (yang lebih
tua).
3. Apabila
kita berbicara tentang adat“custom” berarti kita berbicara tentangwujud gagasan
kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai, norma-norma, aturan-aturan serta
hukum yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem yaitu sistem
budaya. Sementara adat-istiadat (customs )merupakan kompleks konsep serta
aturan yang mantap dan terintegrasi kuat dalam sistem budaya dari suatu
kebudayaan yang menata tindakan manusia dalam kehidupan sosial kebudayaan itu.
Hukum (law) adalah sistem
pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang,
peraturan-peraturan, dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan
dilaksanakan oleh orang-orang yang
berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan. Dari pernyatan tersebut
dapat di tarik kesimpulan apa yang dimaksud dengan hukum ADAT ?
Jawab :
Hukum adat (customary law )adalah bagian dari hukum,
ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang biasanya bermata
pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat terjadi dari
keputusan-keputusan orang-orang berkuasa
dalam pengadilan.
4. Terhaar Membantah pendapat
Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris bukan berasal dari hukum agama,
tapi merupakan hukum adat yang asli tidak dipengaruhi oleh hukum Islam,
sedangkan hukum waris disesuaikan dengan struktur dan susunan masyarakat.
Teori Reception in
Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan dalam masyarakat, karena
hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu Polenesia) dengan ditambah dari
ketentuan-ketentuan dari hukum Agama demikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit
mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yang dipengaruhi oleh hukum agama hal
ini disebabkan sebutkan :
Jawab:
1. Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan tidak
sama terhadap suatu masyarakat.
2. Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi.
3. Hukum adat ini bersifat lokal.
4. Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat yang agamanya
berlainan.
5. Teori Reception In
ComplexuTeori ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg.
Menurut teori Reception
in Coplexu :
Kalau suatu masyarakat
itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adlah
hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum
agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.
Terhadap teori ini
hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan antara lain
Snouck Hurgronye jelaskan
apa tanggapan yang diberikan Snouck hurgronye :
Jawab:
Ia menentang dengan
keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama
diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan
manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan
hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan
hukum waris.
6. Dalam penjatuhan
pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan
Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara
dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal
28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat
dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat
setempat. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan
tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun
1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk
menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional
bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang
menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang
memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa
itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3
UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi 3 aspek sebutkan:
Jawab:
1. Penyamaan persepsi mengenai
"hak ulayat" (Pasal 1)
2. Kriteria dan penentuan
masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat
(Pasal 2 dan 5).
3. Kewenangan masyarakat
hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4).
7. Indonesia merupakan
negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan
hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian
masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di
lingkungannya. Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan
landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi,
diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait
adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui tentang:
Jawab: keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
8. Dalam Batang Tubuh UUD
1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu,
aturan untuk berlakunya kembali hukum adat pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal
II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal
II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat.
Dalam Pasal 131 ayat 2
sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur
asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya,
maka pembuat Undang Undang dapat menentukan bagi 4 jenis hukum bagi mereka
:sebutkan
Jawab:
1. Hukum Eropa
2. Hukum Eropa yang telah
diubah
3. Hukum bagi beberapa
golongan bersama dan
4. Hukum baru yaitu
hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
9. Persekutuan
adat adalah :Merupakan kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan yang
teratur dankekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik
kekayaanmateriil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.).
Djaren Saragih mengatakan
:Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam
susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan
baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidupdiatas wilayah
tertentu.
Van Vollenhoven
mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjukkan
pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia yang mempunyai 4 aspek sebutkan
:
Jawab :
1. Tata susunan yang teratur
2. Daerah yang tetap
3. Penguasa-penguasa atau pengurus
4. Harta kekayaan
No comments:
Post a Comment