\

newnavbar

Tuesday, 25 March 2014

Soal ujian tentang hukum adat tugas, Novi.



Soal ujian tentang hukum adat tugas, Novi.


11.     Dalam perjalanan perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan/agama. Lalu apakah hukum adat ini melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya hukum agama yang melebur menjadi hukum adat?
Atau bahkan keduanya saling bersaing dan menyingkirkan satu sama lain? Berikan analisa anda pada contoh hukum waris menurut adat dan menurut agama (Islam)!


22.     Hukum adat masing-masing daerah di Indonesia berbeda satu sama lain. Ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa dengan segala ke-bhineka-annya. Adat jawa berbeda dengan adat batak, demikian juga dengan dayak, makassar, maluku, bali, maupun papua. Namun di sisi lain kita hidup di negara kesatuan yang mengharuskan adanya ”hukum yang satu dan berlaku untuk semua”. Untuk itu penguasa wilayah (dalam hal ini di-uswah-kan oleh pemerintah Hindia Belanda) membuat kebijakan untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi. Pertanyaannya:
a.         Apa yang dimaksud dengan unifikasi. Lalu apa pula kodifikasi itu?
b.          Bagaimana langkah Strategi yang dilakukan pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum adat di nusantara tersebut?
c.         Setelah Indonesia merdeka, apakah langkah pemerintah Hindia-Belanda tersebut ditiru oleh pemerintah Indonesia? Jelaskan.


33.     Jelaskan dan gambarkan adat pra-perkawinan (dimulai dari peminangan) dan pesta perkawinan di wilayah natuna ! (apa yang harus dilakukan mempelai laki-laki dan wanita, keluarga mempelai, hingga tokoh masyarakat)


44.     Ada beberapa bagian bahwa hukum adat dianggap sebagai induk dari sistem hukum di Indonesia yang dipadukan dengan sistem induk yang ada dari Eropa Continental. Pada prinsipnya, Indonesia mengalami perubahan-perubahan hukum kaitannya Indonesia pernah dijajah oleh negara-negara Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda) dan Jepang. Berkaitan dengan luasnya wilayah Indonesia, maka beragam pula sistem hukum adat yang ada di Indonesia. Sebutkan beberapa golongan yang berkaitan dengan hukum adat :


55.     Karena pengaruh bangsa-bangsa imigran yang pernah datang ke Indonesia, contohnya bangsa Arab yang berpengaruh dalam pembentukan hukum adat di daerah pesisir di utara Indonesia. China juga mempengaruhi hukum adat di beberapa daerah tertentu. Dari imigran-imigran negara Eropa yang menjajah Indonesia (Portugis, Spanyol, Belanda). Keberagaman Sistem Hukum Adat yang ada di Indonesia menjadi bahan penelitian dari berbagai kalangan ilmuan. Van Hollenhoven menyatakan bahwa ada 23 komunitas hukum adat di Indonesia, diantaranya, sebutkan 5 dari komunitashukum adat tersebut.


66.     hukum adat sudah dipakai di dalam kitab hukum Makulta Alam dibuat semasa Sultan Iskandar Muda berkuasa di Aceh Darussalam (1607-1636), dan di dalam kitab hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam (Bahtera bagi semua Hukum dalam menyelesaikan semua orang yang berkusumat) yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaluddin atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1795) (Hilman Hadikusuma, 1992:9). Ini merupakan istilah hukum adat menurut. . . .


77.     Menurut Hasairin, masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatera, manua di Sulawesi Selatan, Nagari di Minangkabau, Kuria di Tapanuli adalah kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Bentuk kekeluargaannya (patrilineal, matrilineal atau bilateral) mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan, semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri komunal, dimana gotong-royong, tolong-menolong, sangat terasa dan semakin mempunyai peran yang besar.
Ada 5 Tanda-tanda yang dapat dipergunakan untuk melihat apakah masyarakat masih menggunakan hukum adat atau tidak sebutkan. . .?
Jawaban.:

1.     Didalam masyarakat tersebut ada aturan-aturan normatif, rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis.
2.     Ada keteraturan di dalam melaksanakan rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis tersebut melalui keputusan-keputusan kepala adat, musyawarah adat masyarakat adat setempat (keputusan dewan adat).
3.     Ada proses atau tata cara yang diakui masyarakat tentang penyelesaian suatu masalah khususnya suatu sengketa.
4.     Ada pengenaan sanksi maupun paksaan terhadap pelanggaran aturan-aturan normatif tersebut pada butir 1 diatas.
5.     Ada lembaga-lembaga khusus dibidang sosial, ekonomi maupun politik.

   





No comments:

Post a Comment