11.
Dalam perjalanan
perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan/agama. Lalu apakah
hukum adat ini melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya hukum agama yang melebur
menjadi hukum adat?
Atau bahkan keduanya saling bersaing dan menyingkirkan satu
sama lain? Berikan analisa anda pada contoh hukum waris menurut adat dan
menurut agama (Islam)!
22.
Hukum adat
masing-masing daerah di Indonesia berbeda satu sama lain. Ini menunjukkan
kekayaan budaya bangsa dengan segala ke-bhineka-annya. Adat jawa berbeda dengan
adat batak, demikian juga dengan dayak, makassar, maluku, bali, maupun papua.
Namun di sisi lain kita hidup di negara kesatuan yang mengharuskan adanya
”hukum yang satu dan berlaku untuk semua”. Untuk itu penguasa wilayah (dalam
hal ini di-uswah-kan oleh pemerintah Hindia Belanda) membuat kebijakan untuk
melakukan unifikasi dan kodifikasi. Pertanyaannya:
a.
Apa yang
dimaksud dengan unifikasi. Lalu apa pula kodifikasi itu?
b.
Bagaimana langkah Strategi yang dilakukan
pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum adat di nusantara tersebut?
c.
Setelah
Indonesia merdeka, apakah langkah pemerintah Hindia-Belanda tersebut ditiru
oleh pemerintah Indonesia? Jelaskan.
33.
Jelaskan dan
gambarkan adat pra-perkawinan (dimulai dari peminangan) dan pesta perkawinan di
wilayah natuna ! (apa yang harus dilakukan mempelai laki-laki dan wanita,
keluarga mempelai, hingga tokoh masyarakat)
44.
Ada beberapa
bagian bahwa hukum adat dianggap sebagai induk dari sistem hukum di Indonesia
yang dipadukan dengan sistem induk yang ada dari Eropa Continental. Pada
prinsipnya, Indonesia mengalami perubahan-perubahan hukum kaitannya Indonesia
pernah dijajah oleh negara-negara Eropa (Portugis, Spanyol, Belanda) dan
Jepang. Berkaitan dengan luasnya wilayah Indonesia, maka beragam pula sistem
hukum adat yang ada di Indonesia. Sebutkan beberapa golongan yang berkaitan
dengan hukum adat :
55.
Karena pengaruh
bangsa-bangsa imigran yang pernah datang ke Indonesia, contohnya bangsa Arab
yang berpengaruh dalam pembentukan hukum adat di daerah pesisir di utara
Indonesia. China juga mempengaruhi hukum adat di beberapa daerah tertentu. Dari
imigran-imigran negara Eropa yang menjajah Indonesia (Portugis, Spanyol,
Belanda). Keberagaman Sistem Hukum Adat yang ada di Indonesia menjadi bahan
penelitian dari berbagai kalangan ilmuan. Van Hollenhoven menyatakan bahwa ada
23 komunitas hukum adat di Indonesia, diantaranya, sebutkan 5 dari
komunitashukum adat tersebut.
66.
hukum adat sudah
dipakai di dalam kitab hukum Makulta Alam dibuat semasa Sultan Iskandar Muda
berkuasa di Aceh Darussalam (1607-1636), dan di dalam kitab hukum Safinatul
Hukkam Fi Takhlisil Khassam (Bahtera bagi semua Hukum dalam menyelesaikan semua
orang yang berkusumat) yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad
Kamaluddin atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1795) (Hilman
Hadikusuma, 1992:9). Ini merupakan istilah hukum adat menurut. . . .
77.
Menurut
Hasairin, masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatera, manua
di Sulawesi Selatan, Nagari di Minangkabau, Kuria di Tapanuli adalah kesatuan
kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri
sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan
lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua
anggotanya. Bentuk kekeluargaannya (patrilineal, matrilineal atau bilateral)
mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian,
peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air ditambah
sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan,
semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri
komunal, dimana gotong-royong, tolong-menolong, sangat terasa dan semakin
mempunyai peran yang besar.
Ada 5 Tanda-tanda yang
dapat dipergunakan untuk melihat apakah masyarakat masih menggunakan hukum adat
atau tidak sebutkan. . .?
Jawaban.:
1.
Didalam
masyarakat tersebut ada aturan-aturan normatif, rumusan-rumusan dalam bentuk
peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis.
2.
Ada keteraturan
di dalam melaksanakan rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas
hukum yang tidak tertulis tersebut melalui keputusan-keputusan kepala adat,
musyawarah adat masyarakat adat setempat (keputusan dewan adat).
3.
Ada proses atau
tata cara yang diakui masyarakat tentang penyelesaian suatu masalah khususnya
suatu sengketa.
4.
Ada pengenaan
sanksi maupun paksaan terhadap pelanggaran aturan-aturan normatif tersebut pada
butir 1 diatas.
5.
Ada
lembaga-lembaga khusus dibidang sosial, ekonomi maupun politik.
No comments:
Post a Comment