1. Dalam hukum adat (terutama Jawa), rukun dan syarat perkawinan sama dengan yang terdapat dalam hukum Islam, yaitu adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, adanya saksi dan dilaksanakan melalui ijab qabul.
Sedangkan yang dimaksud dengan
syarat-syarat perkawinan di sini, adalah syarat-syarat demi kelangsungan
perkawinan tersebut. Menurut hukum adat, pada dasarnya syarat-syarat perkawinan
dapat diklasifikasikan ke dalam 3 hal, SEBUTKAN?