\

newnavbar

Monday 23 June 2014

Soal dan Jawaban Hukum Adat


1.  
Dalam hukum adat (terutama Jawa), rukun dan syarat perkawinan  sama dengan yang terdapat dalam hukum Islam, yaitu adanya calon  mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, adanya saksi dan dilaksanakan melalui ijab qabul.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat-syarat perkawinan di sini, adalah syarat-syarat demi kelangsungan perkawinan tersebut. Menurut hukum adat, pada dasarnya syarat-syarat perkawinan dapat diklasifikasikan ke dalam 3 hal, SEBUTKAN?


Jawab :
a. Mas kawin (bride-price)
b. Pembalasan jasa berupa tenaga kerja (bride-service)
c. Pertukaran gadis (bride-exchange)
2.      Dari rukun dan syarat perkawinan menurut hukum adat, bagi masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan, harus mengetahui lebih dahulu siapa pasangan yang akan dinikahinya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya setelah menjalani kehidupan rumah tangga tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan. Dengan mengetahui siapa pasangan kita, maka akan terjaga dan terpelihara status perkawinannya. Adapun perempuan yang boleh dinikahi menurut hukum adat, salah  Pada orang jawa yang bilateral, perempuan yang boleh dinikahi.
diantaranya sebutkan :

Jawab :
perempuan yang bukan saudara sepupu ayahnya,
perempuan yang bukan saudara ayah atau ibunya,
dan perempuan yang
bukan kakak dari isteri kakak kandungnya (yang lebih tua).
3.      Apabila kita berbicara tentang adat“custom” berarti kita berbicara tentangwujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai, norma-norma, aturan-aturan serta hukum yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem yaitu sistem budaya. Sementara adat-istiadat (customs )merupakan kompleks konsep serta aturan yang mantap dan terintegrasi kuat dalam sistem budaya dari suatu kebudayaan yang menata tindakan manusia dalam kehidupan sosial kebudayaan itu.
Hukum (law) adalah sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan-peraturan, dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang  berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan. Dari pernyatan tersebut dapat di tarik kesimpulan apa yang dimaksud dengan hukum ADAT ?

 Jawab :
Hukum adat (customary law )adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang biasanya bermata pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat terjadi dari keputusan-keputusan orang-orang  berkuasa dalam pengadilan.
4.    Terhaar Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris bukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan struktur dan susunan masyarakat.
Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan dalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu Polenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum Agama demikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yang dipengaruhi oleh hukum agama hal ini disebabkan sebutkan :

Jawab:
1.      Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan tidak sama terhadap suatu masyarakat.
2.      Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi.
3.      Hukum adat ini bersifat lokal.
4.      Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat yang agamanya berlainan.

5.    Teori Reception In ComplexuTeori ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg.
Menurut teori Reception in Coplexu :
Kalau suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.
Terhadap teori ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan antara lain
Snouck Hurgronye jelaskan apa tanggapan yang diberikan Snouck hurgronye :

Jawab:
Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris.

6.    Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi 3 aspek sebutkan:
Jawab:
1.   Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
2.   Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3.   Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4).
7.    Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui tentang:
Jawab: keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
8.    Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang Undang dapat menentukan bagi 4 jenis hukum bagi mereka :sebutkan
Jawab:
1. Hukum Eropa
2. Hukum Eropa yang telah diubah
3. Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4. Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.

9.      Persekutuan adat adalah :Merupakan kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan yang teratur dankekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaanmateriil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.).
Djaren Saragih mengatakan :Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidupdiatas wilayah tertentu.
Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia yang mempunyai 4 aspek sebutkan  :
Jawab :
1. Tata susunan yang teratur
2. Daerah yang tetap
3. Penguasa-penguasa atau pengurus
4. Harta kekayaan 

No comments:

Post a Comment